PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, monitoring dan analisis media terkait kegiatan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Kementerian, serta diseminasi informasi kehumasan dan pemberitaan Kementerian.
