Pasal 368
BAB 8 — SEKRETARIAT DUKUNGAN KABINET
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Asisten Deputi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; e. penyusunan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; f. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet dan Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia.
