Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan koordinasi perencanaan program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli INDONESIA, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan, dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik; b. pelaksanaan dan koordinasi implementasi program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli INDONESIA, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan, dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik;
c. pelaksanaan dan koordinasi pemantauan dan evaluasi kemanfaatan program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli INDONESIA, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan, dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik; d. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kemanfaatan program kerja sama Selatan-Selatan Pemerintah INDONESIA; e. penyiapan bahan audiensi perwakilan mitra pembangunan luar negeri kepada Menteri; f. penyiapan penanganan administrasi, pemantauan, dan evaluasi kemanfaatan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri; g. pelaksanaan perundingan dengan mitra pembangunan luar negeri; h. penyiapan rekomendasi fasilitasi kerja sama teknik dan kerja sama Selatan-Selatan, pengelolaan sistem informasi kerja sama teknik, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya; i. koordinasi penyiapan strategi dan kebijakan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dan pemanfaatan penerimaan dan pemberian hibah dalam kerangka kerja sama teknik dan kerja sama pembangunan tertentu; j. pelaksanaan promosi, publikasi, dan dokumentasi kerja sama teknik luar negeri; k. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian.
