PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik dan kerja sama Selatan-Selatan Pemerintah INDONESIA, penanganan administrasi persetujuan perjalanan dinas luar negeri, serta penyiapan strategi dan kebijakan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dan pemanfaatan penerimaan dan pemberian.
