Pasal 254
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, revisi anggaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran yang bersumber dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, hibah serta sumber dana lainnya yang sah di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; c. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN; d. pengelolaan hak keuangan bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN; e. penyusunan laporan keuangan satuan kerja dari Bagian Anggaran Kementerian, satuan kerja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, penatausahaan hibah, penatausahaan dana lainnya yang sah di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; f. penyiapan bahan untuk kegiatan audit/reviu baik internal maupun eksternal dan tindak lanjut hasil audit/reviu di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; g. penyusunan rencana kinerja, perjanjian kinerja, evaluasi, pelaporan kinerja organisasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Administrasi.
