PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 253
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana, program, anggaran dan akuntabilitas kinerja, pengelolaan perbendaharaan, pelaksanaan akuntansi keuangan di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN, pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN, serta pengelolaan hak keuangan bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN.
