Pasal 240
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil
dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN; c. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN; d. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN; e. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN; g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri dan Sekretaris Wakil PRESIDEN.
