PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 239
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Wakil
dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN, serta pengelolaan dana operasional dan dana bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN.
