Pasal 217
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Asisten Deputi Pendidikan, Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang pendidikan, agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan, agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga;
c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang pendidikan, agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga; d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang pendidikan, agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga; e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Pendidikan, Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia.
