PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 216
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Asisten Deputi Pendidikan, Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan pengolahan data dan informasi kebijakan, analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan, serta penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut aspirasi di bidang pendidikan, agama, kebudayaan, pemuda, dan olahraga.
