Pasal 203
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Asisten Deputi Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Desa menyelenggarakan fungsi: a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa; b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa; c. penyerapan pandangan, pengaduan masyarakat, serta penyiapan tindak lanjut atas aspirasi di bidang pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa; d. penyiapan bahan rapat, notula, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN di bidang pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa; e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Desa; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia.
