PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang ORGANISASI TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 179
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia; c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan; dan d. Deputi Bidang Administrasi.
