Pasal 178
BAB 6 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian analisis kebijakan, dukungan data, dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, transformasi digital, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan, dan pemerataan pembangunan kepada Wakil PRESIDEN; b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri; d. koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN; g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN; h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil PRESIDEN dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN; dan i. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri.
