Pasal 6
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pelaporan Kerugian Negara berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal terdapat informasi tentang Kerugian Negara, Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan hasil pengawasan diterbitkan dan Kepala Satker untuk segera memastikan dan menindaklanjuti informasi Kerugian Negara tersebut. (2) Dalam hal Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Bukan Bendahara tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka dalam laporan kepada Menteri dinyatakan adanya unsur pidana, sedangkan penyerahan perkaranya kepada aparat penegak hukum dilakukan setelah diperoleh petunjuk dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Sekretaris Jenderal. (3) Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
