Pasal 5
BAB 2 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Atasan Langsung atau Kepala Satker wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Atasan Langsung atau Kepala Satker dapat menunjuk pegawai di lingkungan Satkernya untuk melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat perintah. (4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut: a. melaporkan kepada Menteri; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Satkernya. (6) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
