PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah...
Pasal 5
pasal.id
(1) Rancangan Perda provinsi yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebelum ditetapkan oleh gubernur, paling lama 3 (tiga) Hari kerja, disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi. (2) Penyampaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Penyampaian rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk lampiran rancangan Perda provinsi dan lampiran rancangan peraturan gubernur.
