PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah...
Pasal 4
pasal.id
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang Perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Gubernur melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota untuk menguji kesesuaian dengan Perda tentang APBD dan/atau Perda tentang perubahan APBD, Perkada tentang penjabaran APBD dan/atau Perkada tentang penjabaran perubahan APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
