PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah...
Pasal 29
pasal.id
(1) Gubernur melaporkan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Menteri
(2) Penyampaian laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh gubernur
