Pasal 28
pasal.id
(1) Penetapan rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan. (3) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali kota MENETAPKAN rancangan Perda kabupaten/kota menjadi perda dan rancangan peraturan bupati/wali kota menjadi peraturan bupati/wali kota, gubernur membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota dimaksud. (4) Pembatalan seluruh atau sebagian isi Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
