PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah...
Pasal 13
pasal.id
(1) Evaluasi konsistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan evaluasi untuk menilai kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebagai penyempurnaan rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur. (2) Evaluasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagai rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan daerah tahun berikutnya.
