PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan di tempat yang disetujui para pihak. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan secara seremonial.
