PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama berkedudukan dalam jabatan yang setingkat atau dianggap setingkat. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membubuhkan paraf pada setiap lembar Perjanjian Kerja Sama.
