PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Pasal 4
BAB 2 — PEGAWAI PENCATAT NIKAH
Pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan atas mandat yang diberikan oleh PPN.
