PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Pasal 28
BAB 11 — PENCATATAN NIKAH WARGANEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pencatatan Nikah bagi warganegara INDONESIA yang ada di luar negeri dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Republik INDONESIA dan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara INDONESIA di Luar Negeri.
