PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Pasal 27
BAB 10 — PENCATATAN NIKAH
(1) Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN. (2) Buku nikah diberikan kepada suami dan istri segera setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
