PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri...
Pasal 8
(1) Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Tugas Pembantuan kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota meliputi kegiatan Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Perumahan, Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, serta Jasa Konstruksi. (2) Pelaksanaan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang bersifat fisik.
- Ketentuan Pasal 24 ayat (3a) dan ayat (3b) dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
