PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri...
Pasal 3
(1) Kewenangan Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon kepada pemerintah provinsi meliputi Kegiatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pada subbidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Perkotaan Perdesaan, Air Minum, Air Limbah, Persampahan, Drainase, Perumahan,
Permukiman, Bangunan Gedung dan Lingkungan, serta Jasa Konstruksi (2) Pelaksanaan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan yang bersifat non fisik.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
