PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN UJI LAIK FUNGSI
Persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan meliputi: a. teknis geometrik jalan; b. teknis struktur perkerasan jalan; c. teknis struktur bangunan pelengkap jalan; d. teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan;
e. teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu-lintas meliputi pemenuhan terhadap kebutuhan alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas yang mewujudkan petunjuk, perintah, dan larangan dalam berlalu-lintas; dan f. teknis perlengkapan jalan meliputi pemenuhan terhadap spesifikasi teknis konstruksi alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas; seluruhnya mengacu kepada ketentuan persyaratan teknis jalan yang berlaku.
