PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN LINGKUP
Lingkup tata cara dan persyaratan Laik Fungsi Jalan meliputi: a. persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Fungsi; b. kategori Laik Fungsi; c. Tim Uji Laik Fungsi; d. tata cara uji Laik Fungsi; e. penetapan Laik Fungsi; f. pembiayaan; dan g. pengawasan.
