PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN...
Pasal 43
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Perusahaan wajib mengumumkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dan huruf b pada website Perusahaan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Perusahaan wajib mengumumkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c pada website Perusahaan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masing-masing triwulan. (3) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan sampai dengan terbitnya laporan tahunan atau laporan triwulanan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
