PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN...
Pasal 42
BAB 7 — PELAPORAN
Setiap kekayaan dan kewajiban dalam satuan mata uang asing, di dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib disajikan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA pada tanggal neraca.
