PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN...
Pasal 15
BAB 3 — KESEHATAN KEUANGAN DANA TABARRU’
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut: a. kas dan bank, berdasarkan nilai nominal; b. tagihan kontribusi, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak:
- pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran kontribusi tunggal; atau 2) jatuh tempo pembayaran kontribusi bagi polis dengan pembayaran kontribusi cicilan; c. tagihan reasuransi, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; d. tagihan investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; dan e. tagihan hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Perusahaan.
