PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN...
Pasal 14
BAB 3 — KESEHATAN KEUANGAN DANA TABARRU’
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi terdiri dari: kas dan bank; www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tagihan kontribusi; b. tagihan reasuransi; c. tagihan investasi; dan/atau d. tagihan hasil investasi.
