PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN KESERASIAN KAWASAN
Klasifikasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berdasarkan atas : a. lokasi geografis daerah perdesaan – perkotaan; b. satuan unit lingkungan; c. tingkat kepadatan hunian; d. klasifikasi kawasan pada kawasan khusus.
