PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 8
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
UB mempunyai budaya akademik brawijaya yang meliputi: a. integrasi spiritualitas dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. integritas, keunggulan, kreativitas, dan inovatif; c. kepeloporan, kemandirian, dan ekselensi; d. tanggung jawab sosial dan berwawasan nasional/internasional, dengan berkarakter Brawijayan; e. memahami dan menghargai keberagaman budaya dan kebenaran universal; f. menghargai eksistensi ciptaan Tuhan yang Maha Esa; dan g. menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
