PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 7
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi UB: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. perikemanusiaan, inklusivitas, integritas, spiritualitas, dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu, teknologi, seni, dan humaniora; c. amanah dan merdeka berpikir dalam pengembanan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat yang selaras dalam perjuangan memperbaiki masyarakat menuju masyarakat madani; d. keadilan sosial menuju terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur; dan e. otonom dan nirlaba dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
