PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 74
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada Program Studi di UB. (2) Untuk menjadi Mahasiswa seorang Warga Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UB apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara penerimaan dan persyaratan menjadi Mahasiswa UB diatur dengan Peraturan Rektor.
