PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 73
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB dapat mengangkat tenaga kerja asing sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sipil. (2) Pengangkatan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
