PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 66
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UB. (2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UB berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
