PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 65
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Pegawai UB terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; dan b. pegawai nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai negeri sipil.
(4) Tata cara pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
