PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 55
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c berbentuk unit pelaksana teknis. (2) Ketentuan mengenai unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.
