Pasal 54
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai fungsi penyelenggaraan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (2) Sekolah pascasarjana terdiri atas: a. direktur; b. wakil direktur; dan c. Program Studi. (3) Masa jabatan direktur sekolah pascasarjana dan wakil direktur sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Direktur sekolah pascasarjana dan wakil direktur sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (5) Ketentuan mengenai Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
