PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 51
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Keanggotaan SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas: a. Dekan; b. wakil Dekan; c. ketua Departemen; d. profesor; dan e. wakil Dosen nonprofesor dari masing-masing Departemen. (2) Anggota SAF diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketua SAF tidak dijabat oleh Dekan, wakil Dekan, atau ketua Departemen. (4) Masa jabatan ketua dan sekretaris SAF 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
