PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 50
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (2) SAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas di bidang akademik; b. merumuskan norma dan tolok ukur bagi penyelenggaraan kegiatan akademik Fakultas. c. memberikan pendapat, masukan, dan saran kepada Fakultas di bidang akademik; d. memberi pertimbangan atas perubahan kurikulum dan pembukaan Program Studi; e. mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan Fakultas; dan f. meminta penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan akademik.
