Pasal 33
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali dari unsur Mahasiswa. (2) Anggota MWA yang berasal dari unsur Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. (3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU. (4) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MWA. (5) Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, Ketua SAU, wakil dari Dosen, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilarang menjadi ketua, wakil, atau sekretaris MWA. (6) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(7) Keanggotaan MWA berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatan; c. berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan; d. mengundurkan diri; e. diangkat dalam jabatan:
- pimpinan UB atau pimpinan pada perguruan tinggi lain; atau
- pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; dan/atau f. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (8) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
