Pasal 32
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas: a. Menteri; b. Rektor; c. Ketua SAU; d. wakil dari tokoh masyarakat berjumlah 3 (tiga) orang; e. wakil dari alumni UB berjumlah 1 (satu) orang; f. wakil dari anggota SAU dengan jabatan akademik profesor berjumlah 7 (tujuh) orang selain ketua SAU;
g. wakil dari Dosen UB yang bukan anggota SAU dengan jabatan akademik nonprofesor berjumlah 1 (satu) orang; h. wakil dari Tenaga Kependidikan berjumlah 1 (satu) orang; dan i. wakil Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang. (2) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UB; e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan akademik dan kemasyarakatan; f. mempunyai komitmen untuk mengembangkan UB; g. mempunyai kemampuan membangun jejaring dan menggalang hubungan sinergis antara UB dengan masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan/atau institusi internasional; h. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali anggota dari unsur Menteri; dan i. tidak mempunyai konflik kepentingan dengan tugas MWA. (3) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri rapat MWA. (4) Anggota MWA yang mewakili unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib memiliki integritas dan reputasi baik serta komitmen dan kemampuan untuk pengembangan pendidikan tinggi. (5) Anggota MWA yang mewakili unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh rektor dan dipilih oleh SAU.
(6) Anggota MWA yang mewakili unsur Alumni UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal dari ketua umum Ikatan Alumni UB. (7) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan unsur Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h dipilih oleh Rektor dan disampaikan kepada SAU. (8) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berasal dari pemimpin lembaga eksekutif Mahasiswa di tingkat universitas. (9) Tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
