PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 16
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester. (2) Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester.
(3) Selain sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UB dapat menyelenggarakan sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
