Pasal 15
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berdasarkan standar pendidikan yang memiliki daya saing internasional dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai tujuan pendidikan, program studi, kompetensi lulusan dan tantangan lokal, regional, maupun global. (3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, keprofesian, dan vokasional di tingkat nasional, regional, dan internasional. (4) Tata cara penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
