PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 12
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) Busana UB terdiri atas busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh pimpinan UB dan pimpinan Fakultas, profesor, anggota SAU, dan wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir digunakan pada saat rapat senat terbuka pengukuhan profesor, pengukuhan doktor honoris causa, dies natalis, dan wisuda. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna biru dan di bagian dada kiri terdapat lambang UB. (5) Bentuk, warna, dan penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
