PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2021 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 11
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
(1) UB mempunyai lambang, bendera, busana, himne, dan mars. (2) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah dan
cita-cita UB. (3) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, busana, himne, dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
